Landasan hukum Yang Terkait Bersama aturan CCS dinilai sangat diperlukan Hingga Ditengah Kebugaran Di ini. Pandangan ini disampaikan Bersama Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Kata Haposan, Di ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS Hingga sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS Hingga sektor hulu.
“Karena Itu, diperlukan regulasi khusus Sebagai penanganan emisi CO2 Bersama pemanfaatan Keahlian CCS Hingga sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak Di peningkatan BPP,” kata Haposan Di Melakukan FGD Pemanfaatan Keahlian CCS Bersama para pakar Hingga Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia meminta pemerintah Sebagai mewadahi kepentingan yang lebih luas Yang Terkait Bersama Bersama aturan CCS guna Menahan Kemungkinan, terutama Di sektor ketenagalistrikan.
“Indonesia Berusaha Mengatasi tantangan besar Untuk memenuhi permintaan listrik yang terus Menimbulkan Kekhawatiran sambil Memangkas jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau Untuk konsumen dan dunia usaha,” ujarnya.
Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting Yang Terkait Bersama CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Di Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi.
Menurut Parulian, Keahlian CCS Memperoleh potensi tidak hanya Sebagai menyimpan emisi karbon Bersama pembangkit listrik tetapi juga Sebagai mendukung percepatan transisi energi Hingga Tanah Air.
“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan kajian kelayakan, potensi manfaat, tantangan, serta bagaimana Keahlian ini dapat membantu meminimalkan risiko kenaikan Tarif Pln yang penting Untuk perekonomian Komunitas,” ucapnya.
Masih Untuk FGD, Haposan Napitupulu Expert Advisor PT ESSA, Berkata bahwa implementasi CCS Di Usaha hulu migas tidak Merasakan kendala Lantaran biayanya sudah diakomodasi Untuk cost recovery.
“Akan Tetapi, ini berbeda Bersama sektor hilir seperti ketenagalistrikan, industri, dan transportasi yang tidak Memperoleh mekanisme cost recovery,” tegas Haposan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Landasan Hukum Sebagai CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus