loading…
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menetapkan 8 Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Foto/istimewa
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu Hingga antaranya merupakan warga Bangsa Taiwan dan masih buron.
“Tujuh orang sudah ditetapkan Dugaan Pelaku Bersama peran-peran (berbeda),” kata Djuhandani Di konferensi pers Hingga Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat Bersama pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Bersama ancaman hukuman maksimal Di 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.
Sebelumnya, Djuhandani menjelaskan, Untuk pengungkapan tersebut, pihaknya Memperoleh dua situs judi online. Satu Hingga antaranya Menyediakan layanan live Pemutaran Online pornografi.
“Ditemukan dua situs judi online Hingga mana situs tersebut selalu berubah domainnya Sebagai menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan yakni judi online dan layanan live Pemutaran Online pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, Berencana melakukan live Pemutaran Online Bersama menggunakan Busana minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Pemutaran Online 3 jam setiap harinya, Bersama gaji minimum,” katanya.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Dugaan Pelaku