Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan pantun Sebagai mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo/SYL Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar Permintaan nangis sesegukan,” ujar Meyer.
Dia menilai pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi keterangan yang sifatnya pembenaran. Pernyataan SYL Di nota pembelaannya Menunjukkan bahwa kader Partai NasDem itu hanya ingin Berlarilah Didalam tanggung jawab.
“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan Didalam terdakwa hanya bersumber Didalam keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak Sebagai mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa yang sudah pasti membela terdakwa Kendati bersalah,” ungkapnya.
Di persidangan Sebelumnya, JPU menuntut SYL Didalam hukuman pidana penjara Di 12 tahun. SYL Disorot terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).
Permintaan hukuman itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Permintaan atas Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan yang digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
“Memutuskan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” ujar JPU Di membacakan surat Permintaan.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Uang itu bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya Merasakan hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Permintaan Nangis Sesegukan