Sidang Paripurna Wakil Rakyat Ke-21 masa persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui penerimaan hibah Alat Peralatan Lini Di dan Keselamatan (Alpalhankam) Di dan Ke luar negeri. Foto/SINDOnews/felldy asyla utama
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin Dari Wakil Ketua Wakil Rakyat yang bertindak sebagai pimpinan Pertemuan, Abdul Muhaimin Iskandar. Sebelumnya Membahas keputusan, pria yang akrab disapa Cak Imin ini terlebih dahulu mendengarkan laporan Komisi I Wakil Rakyat yang telah Membahas keputusan Ke tingkat Sebelumnya bersama pemerintah.
“Lanjutnya saya menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan Lini Di dan Keselamatan Di dan Ke luar negeri, dapat disetujui?” tanya Cak Imin yang langsung dijawab setuju Dari anggota Dewan yang hadir Ke ruang Pertemuan Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, anggota Komisi I Wakil Rakyat Nurul Arifin menyampaikan laporan komisinya Di hasil pembahasan persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam Di dan Ke luar negeri.
Sesuai Bersama Syarat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Bangsa yang Berkata pemerintah pusat dapat Menyediakan hibah/pinjaman kepada atau Memperoleh hibah/pinjaman Di Pemerintah/lembaga Foreign Bersama persetujuan Wakil Rakyat.
Sehubungan Bersama hal tersebut, Pertemuan konsultasi Pengganti Bamus Wakil Rakyat Ke 25 Maret 2024 telah memutuskan menugaskan Komisi I Wakil Rakyat Untuk Menyoroti Surat Pejabat Tingginegara Lini Di RI.
1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam Di dan Ke luar negeri yaitu;
a. Penerimaan Di Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan RI.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wakil Rakyat Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam, Ada Senjata hingga Kapal Pertempuran