Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik dilengkapi surat Pada menggeledah Tempattinggal advokat PDIP. Foto/SINDOnews/nur khabibi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik Memperoleh kewenangan Didalam Undang-Undang Sebagai melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.
“Sebagai bentuk Didalam melaksanakan perintah Undang-Undang, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik Sebagai melakukan penyidikan Peristiwa Pidana itu,” kata Asep Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).
“Sesudah Itu turunan Sebagai melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan Sebagai melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan, Karena Itu seperti itu,” sambungnya.
Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi Didalam surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan Di yang bersangkutan.
“Misalkan kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang Berencana kita geledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan sebagainya, Sesudah Itu surat penyitaan kita tunjukkan Di orang Di mana dia memegang atau menguasai Produk Internasional yang Berencana kita sita, kita tunjukkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Regu Hukum DPP PDI Perjuangan, Johannes Tobing dkk mendatangi Kantor Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024. PDIP melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Yang Terkait Didalam penggeledahan Tempattinggal milik Donny Tri Istiqomah yang diduga tanpa surat perintah.
“Nah kami Memperoleh informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah Malahan ini tidak ada izin Didalam Didalam ketua Lembaga Proses Hukum Sebagai melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur Didalam undang-undang,” kata Johannes Di Kantor Dewas KPK.
Diketahui, penggeledahan tersebut terjadi Di Rabu, 3 Juli 2024 Di Tempattinggal yang berada Di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang menyita 4 Telepon Genggam itu berlangsung Pada 4 jam.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat Pada Geledah Tempattinggal Advokat PDIP