Pengenaan bea Pembelian Barang Di Luar Negeri hingga 200% Berencana berlaku Untuk seluruh Bangsa bukan hanya China. FOTO/dok.SINDOnews
Zulhas menjelaskan, nantinya yang Berencana merekomendasikan pengenaan bea Pembelian Barang Di Luar Negeri adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri yang dikenakan Pajak Lainnya hingga 200%, Di antaranya tekstil produk tekstil (TPT), Pengganti Karena Itu, keramik, Alat elektronik, produk Keindahan, Produk tekstil sudah Karena Itu, dan alas kaki.
“Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka KPPI bukan saya, Di mana negaranya, Di mana saja, tidak Bangsa Bangsa tertentu, Di seluruh dunia,” ujar Zulhas Di ditemui usai Berpartisipasi Di Kegiatan Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja Di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Zulhas mengatakan, Aturan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini Di rangka melindungi industri Di negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri yang masuk Di Indonesia.
Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan nantinya Regu Asosiasi tersebut Berencana Membahas setidaknya Di kurun waktu 3 tahun Yang Terkait Di frekuensi Pembelian Barang Di Luar Negeri 7 Barang Dagangan tersebut, serta dampaknya Di industri Di negeri, Sebelumnya pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.
“Kemarin Pertemuan lagi, apa caranya melindungi industri Di negeri, maka dikenakan bea masuk antidumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya Asosiasi anti dumping, nanti dilihat Pada 3 tahun bagaimana impornya,” kata Zulhas.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Bangsa Sahabat
“Kalau pesat, maka Berencana dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka,” lanjutnya.
Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas Berencana tertuang Di aturan yang Berencana segera diterbitkan. Akan Tetapi, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Dia 7 Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri yang Bakal Kena Pajak Lainnya 200%