“Hari ini kita berangkat Didalam keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Ke penjara Didalam Hukuman penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana Didalam tuduhan Merenggut Nyawa dan pemerkosaan dan mereka masuk Ke penjara itu Sebab salah satunya ada kesaksian yang disampaikan Didalam Aep dan Dede,” kata anggota Wakil Rakyat Dedi Mulyadi Ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2024).
Dedi menjelaskan, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana Didalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, Sebagai menguji kesaksian Aep dan Dede. “Ini adalah Dibagian Didalam cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Ke penjara, Sesudah Pegi Setiawan terbebas Melewati putusan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Ke Bareskrim