Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap Untuk Tindak Kejahatan Kejahatan Keji Vina dan Eki Hingga Cirebon yang terjadi Di 2016. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
“Polri Untuk menetapkan Individu Terduga orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan Sebab dorongan Di Komunitas lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat Karena Itu kambing hitam polisi,” kata Gilang dikutip Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, Tindak Kejahatan yang dialami Pegi merupakan Kesalahan Individu cukup besar Untuk penegakan hukum. Pasalnya, akibat Di salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang Hingga masa yang Akansegera datang.
“Tindak Kejahatan salah tangkap Pada Pegi Setiawan Dari Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana Kesalahan Individu Untuk penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan Individu seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Dia pun menekankan agar polisi Untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang menilai Polri telah mencederai amanah Untuk Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Komunitas Untuk Tindak Kejahatan Pegi tersebut.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah Memberi pengayoman Hingga Komunitas. Tapi Di Tindak Kejahatan Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya Kepolisian dapat berhati-hati Untuk melakukan penyidikan dan penangkapan,” tuturnya.
Gilang mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan Di teliti dan berdasarkan bukti yang kuat. Tindak Kejahatan Pegi ini Menunjukkan adanya salah standart operasional prosedur (SOP) yang dilakukan polisi Agar perlu dilakukan evaluasi.
“Kami Mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka Sebagai mencegah terjadinya salah tangkap Hingga masa mendatang,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pegi Setiawan Karena Itu Korban Salah Tangkap, Lembaga Legis Latif Sentil Polisi