Kuasa hukum keluarga terpidana Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eky Di Cirebon melaporkan Aep dan Dede Di Bareskrim Polri Lantaran diduga membuat keterangan palsu. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor. “Dari Sebab Itu betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana,” kata Rully Di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Adapun tujuh terpidana Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Rully mengatakan, laporan tersebut sengaja dibuat Sebagai mencari bukti lain, terutama Di proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).
“Ini adalah rangkaian kegiatan Sebagai mencari bukti-bukti lain. Di Di masih ada lagi, nah Dari Sebab Itu mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, Lembaga Proses Hukum terdakwa itu lain lagi,” ujarnya.
“Betul rangkaian Pada ini nanti Sebagai PK. Nanti kita Akansegera diskusikan Bersama kuasa hukum nanti kita buktikan Di sana,” sambungnya.
Pihaknya melaporkan kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa para terpidana berada Di Di SMP 11.
“Yang dilakukan Aep dan Dede yang Mengungkapkan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang Dari Sebab Itu terpidana ada Di Di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada Di situ, tapi dibilang Di situ,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Berikan Keterangan Palsu Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Di Bareskrim Polri