Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berusaha Mengatasi sidang putusan Perkara Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. FOTO/DOK.MPI
Hal itu disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen Pada ditanya mengenai kegiatan SYL jelang sidang putusan. “Beliau, pertama, lebih banyak Di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah Bersama para ustaz,” kata Koedoeboen Pada dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
“Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT Untuk kaitan Untuk Berusaha Mengatasi persidangan ini, Untuk putusan besok. Karena Itu semua diserahkan aja kepada Allah,” katanya.
Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berusaha Mengatasi sidang putusan Perkara Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. FOTO
Koedoeboen berharap Majelis Hakim Akansegera memvonis bebas kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang kuat Yang Berhubungan Bersama SYL menginstruksikan kumpul-kumpul uang pejabat Kementan.
“Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau,” ujarnya.
Istri SYL Ayunsri Harahap, kata Kaoedoeboen kecil kemungkinan hadir langsung Di ruang sidang lantaran sakit dan masih berada Di Makassar. “Mungkin Saja anak-anaknya, Mungkin Saja ya, ada yang hadir nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Menyediakan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Di Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyediakan pidana Di Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Permintaan.
Di Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal.1 bukan Setelahnya dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jelang Sidang Hukuman, SYL Disebut Lebih Banyak Di Masjid