BPH Migas membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Foto/Dok
Beleid tersebut bakal mengatur konsumen Pemakai Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Apakah Sebelumnya 17 (Agustus) ataukah Sesudah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti Sesudah 17 Mutakhir kita tahu,” ujar Saleh Di sesi wawancara Di MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).
Menurutnya, meski substansi Di Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, Akan Tetapi pemerintah masih Mengkaji hal lain, Agar aturan itu belum dapat diterbitkan Di ini.
“Dari Sebab Itu begitu kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik Hingga Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM, Hingga Menko dan sebagainya. Akan Tetapi sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti kita tunggulah,” paparnya.
Saleh menyebut, substansi Di Perpres 191/2014 sudah dikaji dan difinalisasi Dari tahun lalu. Akan Tetapi begitu, pemerintah masih harus mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.
“Tahun kemarin tuh substansi itu sudah final, cuman kan Di ini begini Hingga Perpres itu bergantung detail, apakah Hingga Perpres itu Akansegera diletakan secara detail, katakan konsumen yang berhak itu sampai detail,” ucap dia.
“Sampai klasifikasi dan sebagainya atau turun Hingga aturan yang ada Hingga bawah. Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya Perpres, Dari Sebab Itu kita belum bisa menyampaikan Di ini. Secara teknis belum bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur Hingga Perpres,” jelas Saleh.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPH Migas Tepis Pernyataan Luhut Soal Pembatasan BBM Bantuan Fluktuasi Harga Mulai 17 Agustus