Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Melakukan konferensi pers Hingga Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
“Ini semua kan proses Di berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Didalam teman-teman Didalam Propam Didalam Irwasum Berencana bekerja sama Sebagai melihat ini semua,” kata Wahyu Hingga Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Pada penyidik Polda Jawa Barat, Sebab hingga Di ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Di Di proses,” katanya.
Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Perkara Hukum Hukum tersebut Berencana ditarik Sebagai ditangani Didalam Bareskrim Polri. Tetapi pihaknya Berencana melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Perkara Hukum Hukum yang ditangani Didalam penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.
“Yang pasti kita Memberi asistensi kepada Polda Jawa Barat. Sesudah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Di proses evaluasi,” katanya.
Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Eky dan Vina Hingga Cirebon Di 2016 silam.
“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Hingga PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon