BPJSTK Kantor Area Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna Memperbaiki penegakan hukum dan kepatuhan Di Inisiatif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)
PKS tersebut ditandatangani Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Area BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.
Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis Sebagai memperkuat sinergi Di lembaga penegakan hukum dan BPJSTK Di rangka Memperbaiki perlindungan atas hak-hak tenaga kerja Ke Sulawesi Selatan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat Merangsang peningkatan kepatuhan pemberi kerja Di kewajiban mereka Di Mengadakan Inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan Yang Berhubungan Bersama ketenagakerjaan Ke Indonesia, khususnya Ke Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen Sebagai Memberi Pemberian penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Di melakukan penegakan hukum atas Kartu Merah-Kartu Merah yang terjadi.
Sejalan Bersama itu, Kepala Kantor Area Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental Untuk setiap pekerja.
“Lewat Inisiatif-Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen Sebagai Memberi perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja Ke Indonesia, termasuk Ke Area Sulawesi Selatan,” kata Mintje.
Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa Di PKS tersebut terdapat tiga Nilai utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan Di menindaklanjuti Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana Kartu Merah ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan Di perusahaan yang tidak patuh Di mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.
Lanjutnya, Yang Berhubungan Bersama Penegakan Kepatuhan Pemerintah Lokasi (Pemda) Sebagai Merangsang dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Lokasi Di Instruksi Ri No. 2 Tahun 2021.
Lalu, yang terakhir adalah Pelatihan dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka Yang Berhubungan Bersama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mintje mengatakan, adanya sinergi Di BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.
“Bersama sinergi yang kuat Di BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Sebagai Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial