Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Akansegera Melakukan Unjuk Rasa serempak Ke seluruh Indonesia Di hari Rabu, 17 Juli 2024. FOTO/dok.SINDOnews
Untuk Area Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa Akansegera berkumpul Ke Jakarta, Bersama titik utama Ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negeri.
“Jumlah massa Unjuk Rasa diperkirakan mencapai ribuan orang,” ujar Pemimpin Negara KSPI yang juga Pemimpin Negara Partai Buruh, Said Iqbal Ke Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Buruh Tuntut Undang-Undang Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Khusus Ke Jakarta, titik kumpul Unjuk Rasa adalah Ke bundaran Patung Kuda. Unjuk Rasa Akansegera diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga Topik yang diangkat Di Unjuk Rasa ini. Pertama, cabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak Pemecatan Karyawan, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Produk Impor.
DIa mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review Ke Mahkamah Konstitusi.
1. Prototipe Upah Minimum yang Kembali Di Upah Murah: Undang-Undang Cipta Kerja mengembalikan Prototipe upah minimum menjadi upah murah, mengancam Keadaan buruh Bersama kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh Ke-outsourcing, Supaya menghilangkan kepastian kerja Untuk buruh. Ini sama saja menempatkan Negeri sebagai agen outsourcing.
3. Perjanjian yang Berulang-ulang: Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan Perjanjian kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah Di aturan Sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ribuan Buruh Bakal Unjuk Rasa Ke MK Besok, Tuntut Undang-Undang Ciptaker hingga Permendag Produk Impor Dicabut