Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar Tindak Kejahatan Mengambil Keuntungan online jaringan internasional Bersama modus lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia
“Kami Bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Akansegera menyampaikan pengungkapan Tindak Kejahatan online scam jaringan internasional, Bersama modus lowongan kerja paruh waktu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengungkapkan, para pelaku Akansegera menyebarkan pesan berantai Lewat Langkah WhatsApp dan Telegram, yang Di dalamnya membuat link Mengambil Keuntungan. “Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan Lewat Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang Akansegera dikerjakan,” katanya.
Di pengungkapan Tindak Kejahatan ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga Dugaan Pelaku, satu Di antaranya merupakan warga Negeri Foreign (WNA). “Pertama, Dugaan Pelaku inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional,” katanya.
“Kedua, Dugaan Pelaku inisial M merupakan warga Negeri Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang, red) yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga Negeri Indonesia Bagi bekerja Di Dubai secara ilegal atas perintah Dugaan Pelaku inisial Z.S,” sambungnya.
Setelahnya Itu Dugaan Pelaku ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Di Dubai dan menipu WNI atas perintah Dugaan Pelaku Z.S.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Online Scam dan Perdagangan Orang Jaringan Internasional Dibongkar