Jaksa KPK mengajukan banding atas Putusan 10 tahun yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) Yang Berhubungan Didalam Perkara Hukum Hukum pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan. Foto/SINDOnews
“Per hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding Sebagai Perkara Hukum SYL,” ujar Tessa Pada ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Tessa melanjutkan banding bukan hanya ditujukan atas putusan SYL. Juru bicara berlatar Di penyidik itu menyebutkan, pihaknya juga mengajukan banding Di Putusan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
“Dari Sebab Itu tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini Hingga PN Jakarta Pusat,” paparnya.
Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan memori banding Jaksa. Menurutnya, hal tersebut masih proses penyusunan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Didalam Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.
Ke Pada Yang Sama, Kasdi dan Hatta Memperoleh Putusan yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Ajukan Banding atas Putusan 10 Tahun Penjara SYL