KPK merespons pernyataan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) Yang Berhubungan Didalam tidak mengenal dan tidak Memperoleh gratifikasi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
“Sebagai terdakwa GS tentunya Memiliki hak Sebagai membela diri, hak ingkar,” kata Tessa Di ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
Tessa menyebutkan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di KPK Sebagai membuktikan dakwaan GS yang nantinya Akansegera dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Di memvonis Perkara Hukum tersebut.
“JPU KPK bertugas Sebagai menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti Sebagai memperkuat keyakinan hakim Untuk memutuskan,” ujarnya.
Akansegera hal itu, Tessa Mengungkapkan pihaknya enggan ambil pusing Didalam pembelaan yang disampaikan GS. “Karena Itu apa yang disampaikan terdakwa GS tentunya itu merupakan hak yang bersangkutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh mengaku tidak mengenal Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani yang merupakan saksi Tindak Kejahatan gratifikasi dan TPPU Yang Berhubungan Didalam penanganan Perkara Hukum Di MA. Untuk sidang tersebut, GS juga membantah dirinya Memperoleh gratifikasi.
“Sebagai saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau serta tidak ada kaitannya Didalam uang Rp650 (juta) tersebut, maka tanggapan saya cukup Yang Mulia,” kata GS Di menyambung tanggapan atas pernyataan saksi Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).
“Yang jelas bahwa ini kedua kalinya saya dituduh Memperoleh uang dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah Memperoleh uang sesen pun yang berkaitan Perkara Hukum tersebut,” tambahnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Sangkal Terima Gratifikasi, KPK: Hak Sebagai Bela Diri