KPK telah memeriksa anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya. Foto/SINDOnews
“Putusan Bapak Insya Allah kami terima Lantaran kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil Untuk keputusan Hakim Yang Mulia,” ujar Titha Pada keluar Untuk Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Untuk kesempatan tersebut, Titha juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kelompok Indonesia atas Peristiwa Pidana yang menyeret ayahnya.
“Mohon maaf kepada seluruh Kelompok Indonesia, maafkan kami lahir batin,” tuturnya.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Di Samping Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Di Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun, Indira Chunda Thita: Insya Allah Kami Terima