Plt Direktur Pembelajaran Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mendukung penangkapan pengurus Ponpes Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam yang menikahi santriwatinya yang masih Hingga bawah umur tanpa izin orang tuanya. Foto/SINDO
“Kita kan sudah meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa usia pernikahan itu ditentukan Dari undang-undang. Itulah kenapa pelakunya dihukum Lantaran melanggar undang-undang Dari Sebab Itu itu enggak benar. Dari Sebab Itu pemahaman keagamaan kita itu sebagiannya diperkokoh Dari undang-undang Dari peraturan Bangsa”kata Waryono Hingga Jakarta, Rabu (17/7/2024).
“Bayangkan umur berapa tahun tuh kemarin itu ya, masih kecil lah gitu ya, Sambil Itu laki-lakinya sudah dewasa dia juga masih masa belajar. Dari Sebab Itu saya sangat setuju tindakan aparat penegak hukum itu iya pakai aturan hukum Indonesia,”sambungnya.
Waryono menyebut pondok pesantren tersebut tidak Memiliki izin Untuk Kemenag. Dia menyakini Kelompok Berencana meninggalkan pondok itu tanpa diberikan Hukuman Politik Dari Kemenag.
“Kebetulan tidak (berizin). (Hukuman Politik) Ya kan tutup Bersama sendirinya tuh. Santrinya kan Ke Berlari. Iya, santrinya kan keluar. Tapi kami tidak berpatokan Ke izin atau tidak, tapi perlindungan kepada anak manusia. Itu yang paling pokok. Dari Sebab Itu Lantaran dia korban, anak manusia, maka harus dilindungi,”sambungnya.
Waryono menegaskan, oknum pengasuh pondok tersebut kini sudah Hingga tangkap. Maka Bersama adanya Perkara Pidana Hukum ini Kelompok Lebih cerdas Untuk lebih memilih pesantren yang baik dan berizin Kemenag Untuk sang anak.
“Pengasuhnya ditangkap. Dari Sebab Itu mohon maaf, oknum-oknum seperti itu tanpa terasa Bersama kecerdasan yang tumbuh Hingga Kelompok lama-lama ditinggalkan. Sudah itu. Lantaran sudah nggak relevan,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Dukung Penangkapan Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santri Tanpa Izin Orang Tua