Pansus Angket Haji Akansegera Melakukan Diskusi perdana, Rabu (17/7/2024) besok, Di Ditengah masa reses Wakil Rakyat. FOTO ILUSTRASI/SINDOnews/MASYHUDI
Jurnalis Sindonews.com
BOLA Pansus Haji menggelinding kencang. “Pansus bakal bekerja cepat, Justru Akansegera bekerja Di masa reses,” demikian cetus Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Ketua Wakil Rakyat Di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Cak Imin memang bukan sembarang orang Di balik Topik panas seputar Pansus Haji ini. Selain labelnya sebagai ketua Skuat pengawas haji Wakil Rakyat, Cak Imin adalah penggerak utama, Justru bisa dimafhumi inisiator atas lahirnya pansus. Sebagai Aktor Atau Aktris sentral, wajar jika Cak Imin sebegitu ngotot plus Memiliki target besar. Mulai Rabu (17/7/2024), Ketua Umum PKB ini Justru mangajak para anggota Pansus Haji yang terdiri Bersama delapan fraksi langsung gaspol dimulai Bersama menyusun peta jalan (road map). Bagi Cak Imin, Pansus harus tetap bisa aktif meski masa reses telah mulai 12 Juli lalu dan Mutakhir rampung 15 Agustus mendatang.
Strategi Cak Imin ini pun diamini para anggota pansus seperti Wisnu Wijaya Bersama Fraksi PKS. Sesuai Peraturan Wakil Rakyat tentang Tata Tertib Di Pasal 189, masa kerja pansus dibatasi 60 hari. Meski tergolong mepet, para penggerak pansus itu optimistis masa dua bulan cukup Bagi bekerja.
Lantas apa target utama dibuatnya Pansus Haji hingga para anggota Wakil Rakyat melakukan hal tak lazim, yakni rela ngantor Di Di reses? Ditilik Bersama cara kerjanya yang seolah kejar tayang ini, sangat Bisa Jadi dugaan penyimpangan penyelenggaran haji Di bawah komando Kementerian Agama dinilai sangat gawat. Pembahasan mendesak pun menjadi jalan final, meski pemulangan seluruh jemaah haji Indonesia Mutakhir benar-benar berakhir Di 23 Juli mendatang.
Pansus atau panitia khusus sebenarnya bukan hal aneh. Merujuk regulasinya, pansus menjadi hak Wakil Rakyat Bagi Mengusut pelaksanaan undang-undang atau Keputusan eksekutif yang Disorot keliru. Sistem kontrol ini menjadi keniscayaan Untuk Bangsa Sistem Pemerintahan, terutama Bagi mewujudkan keadilan bersama.
Wakil Rakyat menganggap ada sederet masalah krusial Untuk penyelengaraan haji tahun ini. Di Ditengah yang paling merugikan jemaah haji adalah soal alokasi kuota tambahan 20.000 Bersama Arab Saudi, sempitnya tempat tidur Di Mina, layanan katering hingga Keputusan visa ziarah yang membuat banyak jemaah umrah belum kembali Di Indonesia.
Justru sebagian kalangan Wakil Rakyat mensinyalir, ada praktik Penyalahgunaan Jabatan Di balik Keputusan Kemenag yang Memberi separuh kuota tambahan kepada jemaah haji khusus. Sebab merujuk pasal 64 Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jatah jemaah haji khusus hanya dipatok 8%. Atas dugaan ini pun, Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) pun telah menggaransi siap mendampingi kerja-kerja penyelidikan pansus jika diminta.
Yang Terkait Bersama tudingan Penyalahgunaan Jabatan ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah membantah keras. “Betul ada situasi teknis yang Setelahnya Itu kita simulasikan seperti itu. Karena Itu bukan dijual,” tandas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Senin (15/7/2024).
Sorotan dan bantahan ini memang terasa Lebihterus keras belakangan ini. Tetapi Untuk konteks Sistem Pemerintahan, Kejadian Luar Biasa ini adalah Pada Bersama proses yang harus dilalui sebagai upaya Bagi menjernihkan masalah. Seterang-terangnya.
Publik sangat menunggu Pansus Haji ini berjalan Bersama transparan dan optimal. Tak hanya itu, kendati Memiliki hak angket atau kewenangan Mengusut, sudah seharusnya Pansus Haji tetap mengedepankan cara-cara yang bijak. Hindari pola-pola penggiringan opini, termasuk penghakiman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pansus Haji: Nurani, Sofa atau Money?