Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Menginformasikan Terbaru 13.493 Untuk total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/SINDOnews
“Sampai Didalam tanggal 15 Juli 2024, Untuk data yang diberikan Didalam Komisi Pemilihan Umum ada Di 13.493 Kandidat sudah lapor Untuk total 20.462 Kandidat terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan Untuk Komisi Pemilihan Umum,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Di dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
KPK Mendorong para Kandidat legislatif terpilih Sebagai segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih Sebagai melaporkan harta kekayaannya Hingga lembaga antirasuah.
“Agar tidak Berpeluang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Kandidat Terpilih, Penetapan Perolehan Bangku, dan Penetapan Kandidat Terpilih Untuk Pemilihan Umum, Kandidat terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Untuk penyampaian nama Kandidat terpilih,” beber Tessa.
Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari Sebelumnya pelantikan. Hingga mana, pelantikan Sebagai para caleg terpilih Akansegera berlangsung Ke 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka Berpeluang namanya dicoret.
“Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari Sebelumnya pelantikan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, caleg terpilih Ke Pemungutan Suara Rakyat 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu Ke Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024.
“Sebelumnya disampaikan Kandidat terpilih anggota Wakil Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 51, Kandidat terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Bangsa,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).
Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan Memberi tanda terima Hingga Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Untuk aturan yang sama, Komisi Pemilihan Umum Memberi tenggat waktu paling lama 21 hari Sebelumnya pelantikan.
Agar, kata Idham, apabila Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai Didalam Pasal 52 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Untuk hal Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Untuk penyampaian nama Kandidat terpilih,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan