—
Sebuah video viral Ke media sosial yang menarasikan ambulans Lagi membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Ke Sampit, Kalimantan Di.
Video ini diunggah akun @NinzExe07 Ke X Ke Rabu (26/6) pukul 03.56 dan Di ini sudah dilihat sebanyak lebih Didalam 1 juta kali. Ke video itu memperlihatkan video yang direkam Didalam sisi pengemudi ambulans.
Ke awal video perekam memperlihatkan isi ambulans yang terdapat satu pasien Lagi berbaring dan ada dua orang Ke dekatnya.
Ambulans itu terlihat berhenti dan tertahan Sebab menunggu rombongan Jokowi. Satu petugas kepolisian tampak berjaga Ke Didekat pintu sopir.
Tak berapa lama rombongan Jokowi melintas, diawali dua sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua besar Ke Didepan lalu Mobil Mercedes-Benz S-Class yang kemungkinan mengangkut Pemimpin Negara.
“Bismillah. Nasib Ke negeri Konoha, astaghfirullah 😔. Pasien Ke bawa pakai ambulan, Ke suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya Untuk rombongan @jokowi Lewat !! Kalau pasien itu meninggal gimana donk !! Kejadian Ke Sampit !!”
Ambulans adalah kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Pemimpin Negara, Dari Sebab Itu seharusnya tidak diperlakukan demikian.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada Ke nomor dua sedangkan Kendaraan Pribadi Pemimpin Negara nomor empat.
Berikut daftar tujuh kendaraan prioritas Ke jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Lagi melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Sebagai Menyediakan pertolongan Ke Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Bangsa Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Bangsa Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Bangsa
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan Sebagai kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.
[Gambas:Twitter]
Respons Istana
Peristiwa ini telah menjadi perhatian Istana Bangsa. Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Pemimpin Negara (Setpres) M Yusuf Permana menyampaikan permohonan maaf mengenai terhambatnya jalan ambulans Sebab kunjungan Pemimpin Negara Ke Sampit Ke Rabu (26/6).
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Komunitas atas kejadian tersebut dan Akansegera selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” kata Yusuf dilansir Di.
Yusuf Di pesan singkat menekankan bahwa sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, ambulans harus diprioritaskan Ke jalan dan tidak boleh dihalangi.
“Seringkali Ke jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip Dari ambulans Sebab memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami,” tegas Yusuf.
Aturan mengenai User jalan yang Merasakan hak utama Ke Pasal 134 yaitu ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Ambulans Disetop Matikan Sirene Di Rombongan Jokowi Lewat