Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak Wakil Rakyat dan Pemerintah tak melanjutkan pembahasan RUU TNI Lantaran tak genting dilakukan Pada ini. FOTO/DOK.SINDOnews
Gufron menilai berdasarkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang diterima, RUU TNI membahayakan Kedaulatan Rakyat Indonesia.
“Berdasarkan dokumen DIM versi pemerintah yang beredar tersebut terdapat sejumlah masalah yang jauh lebih parah Bersama naskah RUU TNI versi Baleg yang membahayakan Hak Fundamental serta merusak tata kelola Bangsa Kedaulatan Rakyat,” kata Gufron Untuk keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan naskah DIM yang diterima, Gufron berkata, terdapat beberapa usulan perubahan Undang-Undang TNI yang membahayakan kehidupan Kedaulatan Rakyat. Salah satunya Yang Terkait Bersama usulan perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Pertempuran (OMSP).
“Usulan perubahan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 yang memperluas dan menambah cakupan OMSP menunjukan paradigma dan keinginan politik Sebagai memperluas keterlibatan peran militer Di luar sektor Defender Bangsa. Hal ini dapat dilihat Bersama penambahan 19 jenis OMSP Bersama yang Sebelumnya berjumlah 14 jenis yang dapat dilakukan Bersama TNI,” tuturnya.
“Adanya perluasan dan penambahan cakupan OMSP Berencana Merangsang keterlibatan TNI yang Lebihterus luas Di ranah sipil dan Perlindungan negeri, termasuk Sebagai mengamankan proyek-proyek pembangunan pemerintah,” kata Gufron.
Sesudah Itu Yang Terkait Bersama usulan perluasan peran menjadi aparat penegak hukum. Untuk naskah DIM Pasal 8 disebutkan bahwa angkatan darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga Perlindungan Di Area darat sesuai Bersama Syarat hukum nasional dan hukum internasional.
Menurutnya, Syarat itu keliru dan betentangan Bersama amanat Pasal 30 (2) dan (3) sebagai alat Defender Bangsa dan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Bila revisi Undang-Undang TNI disahkan, menurut Gufron, sudah pasti Berencana terjadi silang sengkarut dan overlapping tugas dan peran TNI Bersama Polri.
“Penting Sebagai diingat TNI tidak dimaksudkan sebagai aparat penegak hukum Berencana tetapi TNI dibiayai, dipersenjatai, dipenuhi kebutuhan alutsista canggihnya semata dipersiapkan sebagai alat Defender Bangsa yang profesional dan bukan sebagai penegak hukum,” kata Gufron.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Urgen dan Bahayakan Kedaulatan Rakyat