Ketua DPP Partai Perindo Bidang Otonomi dan Kepala Lokasi Gian Felanroe Sitorus. FOTO/DOK.SINDOnews
Menyambut Baik hal itu, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Otonomi dan Kepala Lokasi Gian Felanroe Sitorus mengatakan, permasalahan teknis Di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sudah berulang kali terjadi. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) sebagai lembaga yang berwenang Di pengadaan serta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak serentak perlu mengatasi persoalan tersebut Sebelum awal.
“Apa yang sudah dilakukan Bersama Lembaga Negara Pada ini tentu patut kita apresiasi, Akan Tetapi masih cukup banyak catatan-catatan yang harus terus dibenahi,” kata Gian, Kamis (19/7/2024).
Gian mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan Bersama Lembaga Negara Untuk mengatasi potensi persoalan Perancangan hingga pendistribusian Pengiriman Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Pertama, Lembaga Negara perlu menyiapkan sistem yang komperhensif dan matang, agar mampu membangun fondasi awal yang akuntabel.
Kedua, pemanfaatan Keahlian harus berorientasi Di perkembangan kemajuan zaman dan Mutu, Supaya sesuai Bersama kebutuhan Pada ini. Sesudah Itu yang Di tiga, Lembaga Negara perlu menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas.
“Sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas menjadi pilar utama mulai Bersama persiapan, penerapan, hingga pelaksanaan,” jelasnya.
Keempat, Lembaga Negara perlu membuat mekanisme pendistribusian Pengiriman Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilakukan Bersama tata kelola yang profesional. “Semua unsur ini harus dikemas Di persiapan yang matang Sebelum awal, itu Kunci utamanya. Persiapan yang matang Akansegera menentukan proyeksi Sukses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak itu sendiri,” ucapnya.
Kelima, Lembaga Negara juga perlu memitigasi segala kemungkinan tantangan dan risiko-risiko yang Berpotensi Untuk menghambat segala proses yang berhubungan Bersama Pengiriman Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Catatan Perindo Untuk Lembaga Negara Yang Berhubungan Bersama Pengiriman Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024