Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa) bekerja sama Di Rifyal Ka’bah Foundation Melakukan bedah Literatur Penegakan Syariat Islam Di Indonesia karya Prof Dr Rifyal Ka’bah. Foto: Ist
Hamdan mengatakan, Literatur ini merupakan himpunan tulisan almarhum Prof Dr Rifyal Ka’bah yang telah disampaikannya Di berbagai seminar dan pengajaran, khususnya yang berkaitan Di hukum islam sepanjang reformasi akhir 1990-an hingga 2002.
Isi Literatur ini Menunjukkan betapa pentingnya memahami Syari’at Islam dan bagaimana penerapannya Di Indonesia. Hamdan menilai penerapan Syari’at Islam tidak bertentangan Di sistem hukum yang berlaku Di Indonesia Pada ini.
Mantan kader Perserikatan Bangsa-Bangsa ini menegaskan penegakan Syari’at Islam Di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi, yaitu mentransformasikan Syari’ah dan Fiqh hasil pemikiran para ulama Di peraturan perundang-undangan tertulis. Supaya, penerapan syariah cocok Di perkembangan zaman dan Situasi Indonesia.
“Di segi dasar konstitusional, tidak ada masalah Di transformasi syariat atau hukum Islam Ke Di hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung Di kemauan politik pembentuk undang-undang Sebagai melakukannya,” ujar Hamdan Pada Di Sebab Itu pemateri bedah Literatur Penegakan Syariat Islam Di Indonesia, Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Di Literatur tersebut, penulis membagi syariat Di dua kelompok besar yakni syariat yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.
Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka’bah Foundation ini menilai kerancuan pemahaman Di penerapan syariat terletak Di ketidakmampuan membedakan Antara syariat diyani yang Yang Terkait Di Di masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang Yang Terkait Di Di amaliah kehidupan keduniaan Sebagai menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.
“Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syariat yang qadha’i itu Di perundang-undangan Sebagai mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” katanya.
Menurut Hamdan, Rifyal Ka’bah merupakan salah satu mantan ketua DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa. Rifyal juga pernah menjadi Dewan Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hakasasi Manusia.
Penerapan Syari’at Islam merupakan salah satu perjuangan mantan Hakim Agung Rifyal Ka’bah. Hal tersebut terekam Di Literatur Penegakan Syari’at Islam Di Indonesia.
“Ini sebuah Literatur karya akademisi Hakim Agung yang luar biasa. Cita-cita beliau sekarang sudah banyak menjadi hukum nasional dan banyak menjadi undang-undang. Literatur ini sangat penting dibaca Di politisi Di partai-partai Islam, khususnya kader-kader Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujarnya.
Dia optimistis hukum syariat Islam Akansegera terus berkembang seiring perkembangan waktu dan kehidupan.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Rifyal Ka’bah Foundation Gelar Bedah Literatur Penegakan Syariat Islam Di Indonesia