Mahkamah Konstitusi (MK) didorong langsung memberlakukan penghapusan ambang batas Legislatif atau Parliamentary Threshold (PT) 4% Di 2024, tidak harus menunggu Pemungutan Suara Nasional 2029. FOTO/DOK.SINDOnews
“Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%, masak Produk yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang Hingga 2024 ini,” kata Koordinator Nasional KPD Miftahul Arifin Di keterangannya dikutip, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, seharusnya MK langsung memberlakukan penghapusan PT 4% Lantaran sangat rasional dan sesuai Di semangat Sistem Pemerintahan. Sebab, ambang batas Legislatif Dikatakan tidak sejalan Di prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemungutan Suara Nasional, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
“Ambang batas Legislatif Di Pemungutan Suara Nasional ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, Lantaran Konsep ambang batas dapat Memangkas Di arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945,” ujarnya.
Miftah menjelaskan, ambang batas Legislatif berdasarkan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemungutan Suara Nasional telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemungutan Suara Nasional bertentangan Di UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sebelum Pemungutan Suara Nasional Lembaga Legis Latif 2024.
“Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada Di kurang lebih 17.304.303 suara terbuang Di Pileg 2024 Lantaran masih diberlakukan PT 4%. Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal Di 10 Lembaga Perwakilan Rakyat (parpol) yang tak lolos ambang batas Legislatif.
“Padahal Di prinsip Sistem Pemerintahan menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud Di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Akan Tetapi Keputusan ambang batas Legislatif telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” katanya.
Hak rakyat Sebagai dipilih juga direduksi ketika Memperoleh suara lebih banyak tapi tidak menjadi anggota Lembaga Legis Latif Lantaran partainya tidak mencapai ambang batas Legislatif.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem Yang Berhubungan Di Syarat ambang batas Legislatif sebesar 4% suara sah nasional yang diatur Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Nasional.
Di pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas Di penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud Di Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemungutan Suara Nasional.
MK memutuskan, lembaga pembentuk Undang-Undang harus merevisi ambang batas Legislatif ini Sebelumnya pelaksanaan Pemungutan Suara Nasional 2029. Karenanya, keputusan MK tak Akansegera berpengaruh Di ambang batas Legislatif Pemungutan Suara Nasional 2024.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Legislatif 0% Hingga 2024