Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Pada cucu mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah. Foto/SINDOnews
“Berencana dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Untuk keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Di Itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 Bersama Syarat apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara Pada dua tahun.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang Dari jaksa Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Bersama Syarat apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana Bersama pidana Pada 2 tahun,” kata hakim.
Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL Dikatakan tidak mendukung Langkah pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan dan keterangannya berbelit-belit.
Di Itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil Penyalahgunaan Jabatan. Sambil Itu hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak Memperoleh Apresiasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Cucu SYL Sebagai Dalami Kepemilikan Aset