KPK Akansegera menyurati wakil Pembantu Presiden Tim Menteri (wamen) Mutakhir Untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
“KPK Di waktu Di Akansegera mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengingatkan, penyelenggara Mutakhir mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan Untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.
“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara Negeri yang Mutakhir pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan Sebelum dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemimpin Negara Jokowi resmi melantik tiga wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Mutakhir. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Pertanian, Sudaryono; dan Wamen Penanaman Modal Di Negeri, Yuliot.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Dari Pemimpin Negara Joko Widodo.
“Saya berjanji, bahwa saya Akansegera setia kepada Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 serta Akansegera menjalankan segala peraturan perundang-undangan Di setulus-tulusnya, Untuk darma bakti saya kepada bangsa dan Negeri,” demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bakal Surati Wamen Mutakhir Untuk Laporkan Harta Kekayaan