Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa seluruh anggota legislatif terpilih wajib Untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Sebagai wujud komitmen sebagai anggota DPRD terpilih dan Lembaga Perwakilan Rakyat Untuk Upaya Mencegah tindak pidana Penyuapan. Sebab memang kita sama-sama berkomitmen Untuk melaporkan LHKPN yang ada sebagai wujud Upaya Mencegah Penyuapan,” kata Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah Di menjadi pembicara Di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Yang berikutnya, pelaporan LHKPN menjadi syarat administrasi pencalonan pelantikan Untuk anggota terpilih. “Karena Itu kalau kita lihat Komisi Pemilihan Umum, bapak ibu ada yang pelantikannya Bersama awal Agustus sampai ada yang Di akhir,” ujar dia.
Setelahnya Itu, dia mengungkapkan hal itu bertujuan sebagai kontribusi DPRD Pada penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP). “Di mana melekat Di daerahnya masing-masing dan kepatuhan dan kontribusi yang anggota dewan yang melaporkan LHKPN ini,” ungkapnya.
“Ini Berencana dinilai sebagai nilai Bersama suatu Lokasi tersebut, apakah Lokasi tersebut sebagai pengelola Lokasi yang baik atau kah ada catatan salah satunya penilaiannya Bersama kepatuhan pelaporan LHKPN,” sambung dia.
Yang terakhir, lanjut dia, menjadi media kontrol Komunitas. “Karena Itu kita ingin transparan kepada publik agar kita bisa sama-sama Di lihat dan Di nilai Bersama Komunitas,” jelasnya.
Adapun kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Sistem Pemerintahan, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang Untuk penciptaan lapangan kerja, Kesejaganan rakyat dan Indonesia Maju.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Beberkan Manfaat Anggota Legislatif Terpilih Lapor LHKPN, Apa Saja?