Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan telah menyita sejumlah dokumen hingga smartphone Pada penggeledahan Ke Kota Semarang. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan telah menyita sejumlah dokumen hingga smartphone.
“Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya Yang Berhubungan Di perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga Yang Berhubungan Di sebagaimana atau berupa file yang tersimpan Untuk Pc serta beberapa smartphone,” ujar Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya Itu, KPK Akansegera memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Tetapi, dia belum membeberkan kapan pemanggilan tersebut.
Pada ini, KPK masih fokus menggeledah sejumlah tempat Ke Kota Semarang Yang Berhubungan Di pengungkapan Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Produk dan jasa Ke lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.
“Proses penyidikan Pada ini Untuk berjalan. Untuk nama dan inisial Individu Terduga belum disampaikan Pada ini,” kata Tessa.
KPK juga mencegah 4 orang Ke luar negeri Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ke lingkungan Pemkot Semarang. Pra-Penanganan dilakukan Di 6 bulan Ke Didepan.
“12 Juli 2024, KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Ke luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” ujarnya.
Tessa belum merinci identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menegaskan Pra-Penanganan Ke luar negeri Yang Berhubungan Di penyidikan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Produk dan jasa Ke lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Produk Disita Pada Penggeledahan KPK Ke Semarang Di Smartphone hingga Dokumen