Wika Bitumen, anak usaha Wijaya Karya yang terjerat Peristiwa Pidana hukum utang piutang Ke Lembaga Proses Hukum Niaga Makassar. FOTO/dok.SINDOnews
Melansir keterbukaan informasi BEI, pihak pemohon PKPU adalah kreditur PT Slava Indonesia dan PT Lintas Bangun Persadajaya. Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya menjelaskan, selaku induk usaha Wika Bitumen, pihaknya menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Niaga Makassar yang mengabulkan permohonan PKPU.
Dia menegaskan adanya putusan atas Hasil Sidang Perkara Pidana PKPU tersebut tidak Memperoleh dampak yang signifikan Pada kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.
“WIKA memastikan, Wika Bitumen Berencana menjalani proses sesuai Bersama hukum dan peraturan yang berlaku Ke Indonesia,” ujar dia.
Menurut dia, Wika Bitumen Sebelum awal persidangan mengedepankan itikad baik Di penyelesaian hak-hak kreditur Lewat pemenuhan kewajiban secara bertahap. Wika Bitumen telah melakukan pemenuhan kewajiban Pada PT Slava Indonesia sebesar Rp650,9 juta yang dilakukan secara bertahap dan telah diterima seluruhnya Dari pemohon.
Akan Tetapi, pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta yang dilakukan Ke tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan Dari PT Slava Indonesia. “Wika Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, Akan Tetapi selalu dilakukan pengembalian Dari PT Slava Indonesia,” jelasnya.
Bukan Hanya Itu, Wika Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 miliar yang telah diterima seluruhnya Dari PT Lintas Bangun Persadajaya. Akan Tetapi, pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan Ke tanggal 5 Juli 2024 kreditur mengembalikan Ke tanggal 8 Juli 2024.
Lebih Jelas, Wika Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, Akan Tetapi selalu dilakukan pengembalian Dari PT Lintas Bangun Persadajaya.
“WIKA berharap proses PKPU ini dapat berjalan Bersama baik dan menjadi solusi Di penyelesaian permasalahan Di WIKA Bitumen dan para pemohon,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Wika Bitumen, BUMN yang Terjerat Peristiwa Pidana Hukum Dituntut Rp5 Miliar