Jakarta –
Badan Pengawas Perawatan dan Minuman (BPOM) RI Mengeluarkan Aturan yang mengatur label bahaya BPA Ke galon air minum Di kemasan (AMDK) Di bahan polikarbonat. Aturan ini menuai pro dan kontra Di berbagai pihak.
Salah satu perlawanan paling keras yang menentang regulasi pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) Ke galon AMDK diketahui datang Di salah satu asosiasi AMDK yang ketuanya adalah petinggi perusahaan multinasional. Justru, ia merupakan penguasa pangsa pasar terbesar AMDK botol, Cangkir plastik, dan galon polikarbonat berbahan Bisfenol A (BPA) Hingga Indonesia.
Di beberapa kesempatan, asosiasi tersebut kerap mengutarakan penolakan keras Yang Berhubungan Di regulasi ini. Penolakan ini menentang usulan pelabelan BPA, lantaran Pada 40 tahun penggunaan galon guna ulang polikarbonat belum ada temuan masalah Keadaan akibat mengonsumsi AMDK tersebut.
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perawatan dan Minuman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Kelaparan Global Olahan mengatur dua pasal tambahan Yang Berhubungan Di pelabelan risiko bahaya BPA Ke kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a Di tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Untuk melakukan penyesuaian.
Meski ada yang menentang, ada juga pihak lain yang mengapresiasi langkah BPOM.
“BPOM bisa memperkecil Potensi paparan risiko BPA Melewati pemberian label Ke kemasan Minuman dan minuman,” kata Dekan Fakultas Pharma Universitas Airlangga Prof. Junadi Khotib Di keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).
“(Pelabelan) Itu Dibagian Di Pembelajaran publik sekaligus bentuk perlindungan Untuk masa Didepan anak-anak Indonesia,” sambungnya.
Adapun Indonesia menjadi satu Di segelintir Negeri Hingga dunia yang masih membolehkan penggunaan senyawa kimia BPA Untuk kemasan air minum dan lainnya. Hal ini disinyalir terjadi akibat lobi dan perlawanan sengit yang dimotori Di pengusaha AMDK multinasional, sebab BPA justru sudah dilarang dan diperketat Hingga banyak Negeri.
Bukti ketatnya peraturan dunia internasional Untuk membatasi BPA terlihat Di pelarangan BPA Ke kemasan Minuman dan minuman Hingga 27 Negeri Di UE yang diumumkan tahun 2024 ini. UE juga sangat tegas meminta perusahaan melakukan transisi hanya Di waktu 18 hingga 36 bulan Untuk mematuhi larangan ini.
Berbeda Di BPOM, lembaga ini cukup lunak Menyediakan waktu empat tahun kepada pengusaha AMDK Untuk ikut regulasi pelabelan kemasan galon BPA. Lunaknya Aturan Hingga Indonesia dinilai bertolak Di Di temuan uji Mobilitas Penduduk BPOM Ke AMDK galon polikarbonat yang justru menghasilkan temuan yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan uji Mobilitas Penduduk BPOM Ke AMDK galon polikarbonat (PC) sepanjang tahun 2021-2022, ditemukan 3,4 persen sampel Hingga sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal Mobilitas Penduduk BPA yang dipatok BPOM: yakni 0,6 bpj (Dibagian per juta).
Lalu ada 46,97 persen sampel Hingga sarana peredaran dan 30,91 persen sampel Hingga sarana produksi yang dikategorikan ‘mengkhawatirkan’ atau Mobilitas Penduduk BPA-nya berada Hingga kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5 persen Hingga sarana produksi (galon Mutakhir) dan 8,67 persen Hingga sarana peredaran yang dikategorikan ‘berisiko Pada Keadaan’ Sebab Mobilitas Penduduk BPA-nya berada Hingga atas 0,01 bpj.
Akan Tetapi, Aturan Indonesia yang sangat lunak ini bukan sesuatu yang aneh Sebab hal serupa juga terjadi Hingga Amerika Serikat. Diketahui, lobi industri Hingga AS cukup kuat. Meski ada lebih Di 100 publikasi Studi tentang bahaya BPA, Food and Drug Administration (FDA) masih belum meregulasi kemasan BPA Sebab Mengkaji dua hasil Kajian pro-BPA yang justru didanai Di grup industri kimia yang tidak netral.
Ke tahun 2023, Otoritas Perlindungan Kelaparan Global Eropa (EFSA) secara signifikan menurunkan batas aman paparan BPA, Menunjukkan komitmen Pada standar Perlindungan yang lebih ketat. Akan Tetapi, keputusan ini Berusaha Mengatasi penolakan Di kelompok industri, yang mengindikasikan adanya upaya lobi Untuk melonggarkan standar tersebut.
Masalah-masalah ini mencerminkan pola kelambanan regulasi dan pengaruh industri yang mirip Di temuan investigasi Washington Post tahun 2009. Situasi ini menekankan perlunya kewaspadaan dan advokasi berkelanjutan Untuk memastikan bahwa kepentingan Keadaan Kelompok diprioritaskan Hingga atas tekanan industri.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pelabelan Bahaya BPA Ke AMDK, Ditolak Korporasi-Diapresiasi Akademisi