KPK Ditengah mengusut Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. KPK mengungkapkan nilai proyek tersebut mencapai Rp1 triliun. Foto/SINDOnews
“Nilai proyek Disekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Tessa Di ditemui Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa menjelaskan Untuk praktik Penyalahgunaan Jabatan itu menyebabkan kerugian Negeri. Tetapi, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlahnya.
“Yang pasti kerugian Negeri, apakah ada suap Di situ masih didalami,” katanya.
Sejalan Didalam itu, KPK telah mencegah empat orang Sebagai bepergian Hingga luar negeri.
“Yang Berhubungan Didalam penyidikan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung Dari 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Untuk proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara Didalam PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
KPK telah Mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian Hingga luar negeri Pada empat orang, tiga Di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang Didalam pihak swasta berinisial A. Sambil 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” paparnya.
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku Di enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut Sebagai kelancaran proses penyidikan atas Perkara Hukum yang Ditengah diusut.
“Tindakan larangan tersebut Lantaran keberadaan yang bersangkutan Di Area Indonesia dibutuhkan Untuk rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Usut Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Di PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun