Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Di penyidik lembaga antirasuah. Foto/Aldi Chandra/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Di penyidik lembaga antirasuah.
“Sebagai Pra-Penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang Disorot diperlukan keberadaannya Sebagai tidak Hingga luar negeri Di Kontek Sini penyidik Terbaru menentukan lima orang (yang dicegah),” ujar Tessa Di ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa pun Berkata tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah Di Tindak Kejahatan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu Akansegera bertambah. Akan Tetapi, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya Hingga penyidik,” katanya.
Sebelumnya Itu, KPK Berkata telah mengajukan Pra-Penanganan lima orang bepergian Hingga luar negeri. Pra-Penanganan tersebut Yang Terkait Di penyidikan Tindak Kejahatan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata pelarangan tersebut berlaku Dari 22 Juli 2024 kemarin.
“KPK merilis larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai Perkara Hukum suap yang diduga dilakukan Individu Terduga HM, bahwa terhitung Dari 22 Juli 2024, KPK telah Mengintroduksi surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama lima orang,” kata Tessa Di ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas Di pihak yang dilakukan Pra-Penanganan Hingga luar negeri. Juru bicara berlatar Di penyidik itu hanya menyebutkan inisial Di mereka.
“Inisial (yang dicegah Hingga luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB,” paparnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Cegah Hasto Bepergian Hingga Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik