Jakarta, CNN Indonesia —
Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak Akansegera sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.
Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi wajib ini datang Bersama pemerintah.
Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi Sebelumnya telah melakukan kajian Bersama Negeri lain yang sudah memberlakukan Aturan tersebut.
“Sebetulnya ini sudah Lewat kajian Di Ke waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama Bersama pemerintah,” kata Budi.
Wacana pemberlakuan wajib asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata dia, muncul Sebelumnya pembahasan rancangan Perundang-Undangan P2SK.
“Kalau usulan saya pikir datangnya Bersama pemerintah, Pada itu tanya Ke industri kita Sebelumnya Perundang-Undangan (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU Ke situ sudah komunikasi,” kata Budi
Sebagai informasi, Syarat wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan Ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema wajib asuransi tersebut. Baik itu besaran premi hingga perusahaan apa yang Akansegera menjadi operator.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Ke Di polis.
Di berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Ke mana saja dan Bersama siapa saja. Orang ketiga Di deskripsi Ke atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Pada terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berusaha Mengatasi Permintaan hukum dan atau ganti rugi Bersama pihak ketiga yang menjadi korban.
Di Situasi Ini Third Party Liability/TPL bisa Menyediakan perlindungan atas Permintaan kerugian yang dialami Dari pihak ketiga yang terlibat Di suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Dari asuransi ini. Pertama, kematian atau Luka yang dialami pihak ketiga yang terlibat Di kecelakaan. Biaya Perawatan luka-luka ini Akansegera ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Akansegera membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(nzl/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL