Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi wajib lewat pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus Di pembayaran Iuran Wajib Di memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Berencana masuk Untuk pembayaran skema Iuran Wajib kendaraan bermotor Lantaran lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurutnya, skema pembayaran tersebut serupa Di pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan Di pemilik kendaraan bermotor Di memperpanjang STNK setiap tahun atau Di penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.
SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan Di para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Sebagai menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Dijelaskan Budi artinya Komunitas dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Melewati layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Ke Samsat, kan Di ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Ke Samsat, Di Sebab Itu kami coba belajar Untuk mereka bahwa Di Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
Walaupun begitu, ia menuturkan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih Di satu Di lainnya.
Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), Sambil Itu iuran SWDKLLJ menanggung biaya Penanganan maupun santunan korban jiwa.
Kendati demikian, Bumi menegaskan skema ini bukan tanpa tantangan yakni rendahnya kepatuhan pembayaran Iuran Wajib kendaraan.
Di ini terdapat Di 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Ke Indonesia. Tetapi, hanya 60 persen Untuk jumlah tersebut yang membayar Iuran Wajib.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Di pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Di kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Ke Untuk polis.
Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Ke mana saja dan Di siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Ke atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Di terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berjuang Di Keinginan hukum dan atau ganti rugi Untuk pihak ketiga yang menjadi korban.
Untuk Situasi Ini Third Party Liability/TPL bisa Menyediakan perlindungan atas Keinginan kerugian yang dialami Di pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Di asuransi ini. Pertama, kematian atau Kerusakan yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Terapi luka-luka ini Berencana ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Berencana membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asuransi Wajib Kendaraan Diusulkan Sekaligus Bayar Iuran Wajib Tahunan STNK