KPK mencekal staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum Harun Masiku. Foto/SINDOnews
Pakar Aturan Pidana UII Mudzakkir menilai, KPK tidak boleh menggunakan alasan politik Di menangani sebuah Perkara Hukum yang Di ini ditangani yakni Perkara Hukum pencekalan Di staf Hasto Kristiyanto.
“KPK selaku lembaga hukum alangkah baiknya menangani Perkara Hukum mengacu Ke KUHAP, Sebab KPK ini lembaga hukum Di menangani Perkara Hukum Hukum Penyuapan,” katanya, Rabu (24/7/2024).
Bila penindakan KPK berbau kepentingan politik seperti pencekalan Di staf Hasto ini, lanjut Mudzakkir, tentu profesionalisme KPK Di menindak sebuah Perkara Hukum Dilindungi.
“Ini menunjukan profesionalisme KPK atau anprofesionalisme KPK, dan saya kira KPK harus melakukan evaluasi tindak-tindakan yang berbau politik,” kata dia.
Sambil Itu, pakar hukum TPPU Yenti Garnasih mengatakan, harusnya penegak hukum tidak berpolitik “Sudah lama sekali, kenapa bisa selambat itu,” katanya.
Apa pun strategi KPK Di Menginformasikan Perkara Hukum Hukum Harun Masiku itu, kata dia, jangan Setelahnya Itu berlarut-larut Di menangani sebuah Perkara Hukum. Yenti pun tak mempermasalahkan strategi yang digunakan Dari KPK Di menangani Perkara Hukum Hukum yang menjerat Harun Masiku ini, asal lembaga tersebut bekerja Bersama sesuai hukum yang berlaku.
“Apa pun itu strategi. Dicari siapa yang merintangi. Ini Akansegera bermuara siapa yang melindungi dan Sebagai kepentingan apa. Yang perintangan proses Aturan Pidana adalah kriminal,” kata Yenti.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cekal 5 Kader PDIP Yang Terkait Bersama Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu Ke KUHAP