Pembantu Pemimpin Negara Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukan sejumlah Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri ilegal. Foto/Dok MPI
“Nah hari ini, Di tempat ini, hasil penyidikan Sambil Itu, ditemukan Produk-Produk yang tadi kita lihat ini, senilai 40 miliar Kurs Mata Uang Nasional lebih,” kata Zulhas Di jumpa pers Di Gudang penyewaan Produk Di kawasan Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).
Zulhas menuturkan, tindakan ilegal itu dilakukan Dari importir nakal yang merupakan orang Asing. Caranya, kata Zulhas, importir itu masuk dan langsung mengimpor Produk tersebut, Lalu menyewa gudang dan penjualan Produk-Produk tersebut secara online.
“Nah, sekali lagi hasil penyelidikan Sambil Itu. Ternyata ini importirnya orang Asing, nyewa gudang, minta dipacking barangnya, dia bayar. Lalu dijual secara online,” ujarnya.
Pembantu Pemimpin Negara asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut Produk yang disita Dari satgas beragam, mulai Di mainan anak, elektronik, handphone, tablet, Busana Dari Sebab Itu, Pelengkap Busana, dan Saku. Akan Tetapi, Produk yang paling banyak dan besar nilainya adalah Busana Dari Sebab Itu nilai capai Rp20 miliar.
“Nilainya Sebagai handphone dan tablet Rp2,7 miliar, Busana Dari Sebab Itu Rp20 miliar, elektronik Rp12,3 miliar, mainan anak-anak Rp5 miliar. Dari Sebab Itu total lebih kurang Rp 40 miliar,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aksi Massa Pertama Satgas Pembelian Barang Di Luar Negeri, Amankan Produk Ilegal Senilai Rp40 M