Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian menegaskan ambulans diperkenankan Sebagai menerobos lampu merah ketika berada Untuk situasi darurat. Hal ini menjawab kekhawatiran para pengemudi Yang Berhubungan Di viral Kendaraan Pribadi ambulans terjerat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Pada Lagi mengantar pasien.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan ambulans yang membawa pasien atau jenazah Untuk Kebugaran darurat Memperoleh hak prioritas Hingga jalan.
Hal tersebut sesuai Di aturan Untuk Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai Di sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ujar Ojo mengutip TMC Polda Metro, Senin (14/4).
Sebagai diketahui ada tujuh kendaraan prioritas Hingga jalan raya sesuai regulasi, menurut pasal 34 Perundang-Undangan 22 tahun 2009. Berikut uraiannya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Lagi melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Sebagai Memberi pertolongan Di kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan Sebagai kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
Ojo melanjutkan Perekamgambar ETLE bekerja otomatis dan objektif Di membaca pelat. Samping Itu sistem ini tak bisa menilai konteks situasi darurat Hingga lapangan Karena Itu tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan Pelanggar Lagi menjalani misi kemanusiaan atau tidak.
“Sistem ini bekerja berdasarkan Logika dan Pendeteksi, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.
Maka Untuk itu kata Ojo, ambulans tetap bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila Memberi bukti-bukti penugasan.
“Jika ambulans terekam melakukan Pelanggar dan Merasakan surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah,” ucap Ojo.
Dia menyarankan pihak Merasakan hal demikian mengikuti mekanisme resmi sanggahan Di mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Hingga Pancoran, Jakarta Selatan atau menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Masuk Hingga laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk Hingga menu “Konfirmasi Pelanggar”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video Pada bertugas.
3. Sesudah Itu Melakukan Kunjungan Hingga Loket Layanan ETLE Hingga Samsat Area Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, Sebagai diverifikasi Di petugas.
Ojo mengimbau seluruh instansi pelayanan Kesejajaran atau operator ambulans Sebagai selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat. Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi Pelanggar yang terekam ETLE.
Di bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE Akansegera dibatalkan dan tidak Akansegera dikenakan Hukuman Politik apapun.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum Untuk setiap penerapan Keahlian ETLE,” ucap Ojo.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ambulans Terobos Lampu Merah Kena Tilang ETLE, Berikut Jawab Polisi