Anak bos rental Kendaraan Pribadi Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas terdakwa pembunuh ayahnya dituntut penjara seumur hidup Dari Oditur Militer. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Untuk Pada ini kami merasa puas Bersama Keinginan seumur hidup,” kata Rizky usai mengikuti sidang kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Di proses persidangan diungkapkan bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang melakukan penembakan. Sambil, Sertu Akbar Adli merupakan sosok prajurit yang mempunyai senjata yang digunakan Bambang.
Keduanya dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran hanya didakwa Di Peristiwa Pidana penadahan.
Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) Bersama total Rp796 juta. Yang Terkait Bersama hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan perhitungan ini sepenuhnya Hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Untuk restitusi itu kan yang kami ketahui kan kerugian Sesudah kejadian. Kami kan ada penilaian-penilaian, kami serahkan Hingga LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk Sambil ini sesuai,” ungkap anak Ilyas lainnya, Agam Muhammad Nasrudin.
Meski puas Bersama Keinginan Oditur, keluarga korban menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim. Ia menilai hakim menjadi corong keadilan Untuk keluarganya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anak Bos Rental Kendaraan Pribadi Puas Pembunuh Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup