—
Regulasi tentang pembatasan kendaraan pribadi Di Jakarta yang berupa peraturan Daerah (Perda) dikatakan Pemprov Jakarta bakal rampung tahun ini. Dasar pembuatan Perda ini guna Mendorong Komunitas beralih Di transportasi umum.
“Sekarang kami proses regulasinya Melewati Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, Setelahnya Itu diusulkan tahun Didepan dan dibahas Di DPRD,” kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli Di Jakarta, Kamis (4/7), diberitakan Ditengah.
Selain dorongan Untuk penggunaan transportasi umum, Zulkifli juga menjelaskan pembatasan kendaraan pribadi ditujukan Untuk menanggulangi kemacetan dan Mengurangi emisi kendaraan konvensional.
Untuk Perda itu, jelas Zulkifli, terdapat empat pokok dasar pengaturan, yakni Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
Pemprov Jakarta telah Memperoleh kewenangan membatasi peredaran kendaraan Di wilayahnya berdasarkan usia dan jumlah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (Aturantertulis DKJ). Akan Tetapi pelaksanaannya belum dilakukan Sebab tak ada Perda.
Anggota Komisi D DPRD Jakarta Dedi Supriadi Ke pekan lalu mengatakan Pemprov Jakarta punya kewenangan membatasi penggunaan kendaraan Akan Tetapi dia bilang opsi itu bisa diambil ataupun tidak.
“Memang DKI Memperoleh kewenangan dan itu boleh diambil atau tidak. Dan pembahasannya pun harus melibatkan DPRD. Hingga Di Ini tidak ada wacana Untuk itu,” ucap Dedi, Rabu (27/6).
Dedi menilai pembatasan kendaraan bakal memberatkan warga, khususnya kalangan ekonomi menengah yang mengandalkan kendaraan buat mencari nafkah.
Meski begitu dia juga Mendorong pembatasan kendaraan dinilai Bersama sudut pandang perbaikan Mutu udara. Jakarta dikatakan masih menempati posisi teratas sebagai kota Bersama Mutu udara terburuk Di dunia.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Aturan Pembatasan Kendaraan Jakarta Ditarget Selesai Tahun Ini