Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Perdagangan Masuk Negeri Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri Dari Sebab Itu biang kerok Pengurangan Tenaga Kerja massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews
Plt Dirjen Industri Kimia, Pharma dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Dari membanjirnya Produk Perdagangan Masuk Negeri masuk Ke pasar Indonesia Supaya membuat industri Di negeri menjadi kalah saing berakibat Di penurunan produksi.
“Memang ada Pengurangan Tenaga Kerja Disekitar 11 ribu orang Bersama 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Bencana Alam Perdagangan Masuk Negeri dan berhadapan langsung Pada industri Di negeri,” ujar Reny Di Peristiwa media briefing Di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pengurangan Tenaga Kerja terdiri Bersama PT S Dupantex, Jawa Ditengah melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Disekitar 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Ditengah Pengurangan Tenaga Kerja 500 -an orang.
Di Samping Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Di Jawa Ditengah melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Di Jawa Ditengah melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Pada 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pengurangan Tenaga Kerja Di PT Sai Apparel, Jawa Ditengah melakukan Pengurangan Tenaga Kerja Disekitar 8.000-an orang.
Menurut Reny maraknya Pengurangan Tenaga Kerja massal yang Pada ini terjadi Di industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).
Di Samping Itu Topik yang muncul Bersama terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Perjanjian Dari pemberi maklon dan market place, Sebab pemberi maklon dan market place kembali Ke produk Perdagangan Masuk Negeri.
Setelahnya Itu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Ke industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Dari lahirnya Permendag tersebut. Topik lainnya, Bersama adanya Permendag 8/2024 juga Disorot Kemenperin membuat hilangnya harapan Sebagai Melakukanlangkah-Langkah Sebab tidak ada kepastian Melakukanlangkah-Langkah terutama Di industri TPT akibat banjirnya Produk Perdagangan Masuk Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pengurangan Tenaga Kerja Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Dari Sebab Itu Korban