Banten Hapus Denda dan Tunggakan Pph Kendaraan Mulai Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Provinsi Banten resmi Mengadakan pemutihan tunggakan Pph kendaraan bermotor dimulai hari ini 10 April hingga 30 Juni 2025. Lewat Langkah ini Komunitas Banten tak perlu membayar tunggakan Pph kendaraan bermotor terhitung 2024 Hingga bawah.

“Langkah ini mulai 10 April hingga 30 Juni 2025,” tulis Bapenda Banten Di akun Instagram resminya dikutip Kamis (10/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Langkah pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda Pph kendaraan bermotor.

Andra menyampaikan Aturan ini Memperoleh syarat, sama seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dan Jawa Di. Syarat itu adalah wajib melakukan pembayaran Pph kendaraan tahun 2025 dahulu, Sesudah itu tunggakan Pph dan denda tahun 2024 dan Sebelumnya Itu dihapus.

“Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran Pph Hingga tahun 2025. Dan Sesudah Itu beban Pph tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ucap Andra.

Ia lantas meminta Komunitas Banten memanfaatkan kesempatan ini Agar tidak ada lagi tunggakan Pph yang membebani Komunitas.

[Gambas:Instagram]

Penghapusan tunggakan Pph merupakan terobosan Mutakhir yang digelar kali pertama Dari Jawa Barat. Langkah ini pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Ke akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Aturan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

Pemprov Jabar Menyediakan kesempatan pembayaran itu Di rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan Sebagai memperpanjang kembali Di tarif Pph hanya tarif Pph yang Mutakhir 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.

Menyusul Jawa Barat, Provinsi Jawa Di (Jateng) juga merilis Aturan yang menghapus semua tunggakan Pph serta denda Sebagai pemilik kendaraan yang membayar Pph kendaraan 2025 Pada periode 8 April sampai 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pph kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.

(ray/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banten Hapus Denda dan Tunggakan Pph Kendaraan Mulai Hari Ini