Denpasar, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Menyediakan keringanan dan kemudahan Untuk pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar Pph kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pemerintah Provinsi Bali, Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, memberlakukan Menenangkan Pph Daerah tahun 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, Ke Kantor Bapenda Provinsi Bali – Denpasar, Bali, Selasa (14/8).
Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan Antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, pemerintah Menyediakan kesempatan Untuk wajib Pph Untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Sesuai Syarat Pasal 75, Perda Nomor 1, Tahun 2024, Aturan Menenangkan hanya dapat diberikan Bersama memperhatikan Situasi tertentu Di wajib Pph atau Di keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” imbuhnya.
Ia mengajak Kelompok wajib Pph Untuk memanfaatkan Aturan ini Bersama sebaik-baiknya. Maka Itu, wajib Pph perlu melakukan registrasi ulang dan membayar Pph kendaraannya Lewat layanan samsat yang tersebar Ke seluruh kabupaten dan kota se-Bali.
“Aturan Menenangkan Pph Daerah tahun 2024 ini tertuang Di Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman Politik administrasi Pada Pph kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Pph kendaraan bermotor. Menenangkan Pph ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024,” ungkapnya.
“Kami berharap Kelompok memanfaatkan Aturan ini, mengingat denda Pph yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Bersama Sebab Itu, tahun Di tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.
Santha menambahkan, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar Pph mencapai 30 persen Di jumlah kendaraan yang ada Ke Bali.
“Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan Ke Bali mencapai lebih Di 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar Pph sebanyak lebih Di 2,7 juta kendaraan atau 70 persen,” ujarnya.
Pelaksanaan Aturan Menenangkan Pph tahun 2024 yang diberikan berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Politik Administratif berupa Bunga dan Denda Pada Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Lanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024, Bersama Syarat sebagai berikut:
A. Diberikan kepada wajib Pph yang Berencana melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat Di Provinsi Bersama Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi Di luar Daerah Provinsi Bali Bersama Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
[Gambas:Video CNN]
(kdf/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banyak yang Nunggak, Bali Gelar Pemutihan Pph Kendaraan 1,5 Bulan