Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Polri tunduk Ke putusan PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/Di
Djuhandani mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Vina dan Eki Ke Cirebon 2016 silam itu, Berencana menjadi evaluasi Polri.
“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi Di penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani Ke Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).
“Tetapi Ke prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita Berencana tunduk Bersama putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” sambungnya.
Ke sisi lain, Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih mempercayakan penanganan Perkara Hukum Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Bersama Polda Jawa Barat (Jabar).
“Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan Ke Polda Jabar Untuk menangani Sebab Ke sana juga ada penyidik-penyidik,” katanya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Karena Itu Evaluasi