Dedi Mulyadi bersama kuasa hukum enam Terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon Memberi keterangan kepada media Di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
“Kami hari ini membuat laporan Pada Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima,” kata Kuasa Hukum Enam Terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Jutek Bongso Di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jutek menegaskan, pihaknya turut Memberi sejumlah bukti Untuk laporan yang teregister Bersama Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang diduga Menyaksikan penganiayaan.
Laporan hari ini dibuat Bersama terpidana Hadi Saputra. Akan Tetapi Jutek tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan Yang Terkait Bersama dugaan penganiayaan.
“Untuk enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti Mungkin Saja penyidik yang Berencana sampaikan,” ucapnya.
Jutek enggan memerinci isi laporannya, tapi dia menegaskan bahwa penganiayaan atau penyiksaan Pada para terpidana, menjadi salah satu alasannya.
“Yang Terkait Bersama apa? Yang Terkait Bersama apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesduah kami melakukan laporan, nanti kami Berencana sampaikan apa isinya,” katanya.
“Kan sebagaimana kita tahu Di ini ada Permasalahan tentang penganiayaan, ada Permasalahan tentang penyiksaan, ada Permasalahan tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang Berencana kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu Berencana kita uji,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Terima Laporan Terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon Pada Iptu Rudiana