Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Mengelabui Orang Lain online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
Sambil, Dugaan Pelaku lainnya adalah dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator Mengelabui Orang Lain. Di Itu ada juga N.S.S yang telah diadili Hukuman 3,5 tahun Sebelumnya Didalam PN Jakarta Pusat.
“Bahwa Di upaya pengungkapan Peristiwa Pidana Hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil Menahan tiga orang Dugaan Pelaku, yang terdiri Di satu orang warga Negeri Asing dan dua orang warga Negeri Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan menjelaskan para pelaku Akansegera mengirimkan ‘blasting chat’ Lewat Alat Lunak WhatsApp dan Telegram Didalam modus lowongan kerja.
“Menawarkan pekerjaan Didalam cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas,” katanya.
Para korban, kata Himawan, Akansegera diarahkan Sebagai top up saldo Ke platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.
“Didalam iming-iming komisi yang besar. Sesudah Korban yakin dan melakukan Penanaman Modal Asing, uang sudah tidak dapat ditarik dan web Akansegera menghilang,” katanya.
Himawan mengatakan sebanyak 823 orang Indonesia telah menjadi korban Mengelabui Orang Lain jaringan internasional ini, Didalam total kerugian mencapai Rp59 miliar. Tidak hanya Indonesia, Himawan Membeberkan pria berinisial ZS itu juga menyasar Negeri lain Di menjalankan Usaha haramnya.
Justru, ZS telah meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun berdasarkan akumulasi Mengelabui Orang Lain Di empat Negeri yakni Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Cina Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.
“Total kerugian secara keseluruhan Disekitar Rp1.500.000.000.000. Berikutnya penyidik Akansegera melakukan pemeriksaan lanjutan Pada Dugaan Pelaku serta Pembuatan Yang Terkait Didalam Peristiwa Pidana Hukum online scam,” kata Himawan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Mengelabui Orang Lain Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu