Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan Perdagangan Keluar Negeri cerutu Di PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Hingga Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Hingga Hyogo, Jepang. Foto/Dok. SINDOnews
Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Hingga Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Hingga Hyogo, Jepang. “Pengiriman cerutu Hingga Phuket dilakukan Melewati bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman Hingga Jepang dilakukan Melewati Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani Di siaram pers, Senin (15/7/2024).
Riri mengatakan, berdasarkan Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, Produk kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC Di tujuan Perdagangan Keluar Negeri Di pabrik atau tempat penyimpanan Hingga kawasan pabean Ke pelabuhan Perdagangan Keluar Negeri, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).
“Perdagangan Keluar Negeri cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau Di gudang Ke pelabuhan muat Perdagangan Keluar Negeri,” jelasnya.
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan Perdagangan Keluar Negeri cerutu tersebut Di turut membantu kelengkapan administrasi Perdagangan Keluar Negeri. Termasuk penyegelan Ke setiap boks yang Akansegera diekspor Bagi menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar Bagi diekspor.
(poe)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Fasilitasi Perdagangan Keluar Negeri Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang