Menkopolhukam Hadi Tjahjanjto memastikan masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negeri Dana Dukungan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Berencana diperpanjang hingga 2025 mendatang. Foto/Dok
“Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya memerlukan perpanjangan Di Satgas ini Bagi bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah Di obligor maupun debiturnya,” jelas Menko Hadi Di konferensi pers Kegiatan Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Mantan BLBI Di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Diungkapkan juga Didalam Menko Hadi, Pada ini pihaknya Di menyiapkan rancangan aturan Di bentuk peraturan Ri (perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) Bagi menuntaskan hak tagih Negeri yang belum diselesaikan Didalam para obligor dan debitur.
“Bagi melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, Pada ini Lagi disiapkan perancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga Bagi menutaskan hak Negeri yang belum diselesaikan para obligor dan debitur,” imbuhnya.
Di Di itu, lanjut Hadi, dirinya juga meminta Satgas BLBI Bagi melengkapi Syarat Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya Bagi segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
“Pemikiran itu perlu disertai terobosan Bagi memanfaatkan dan mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis Bagi Negeri. Sekaligus senagai upaya Memangkas kewajiban para obligor atau debitur,” pungkas Hadi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Belum Ambil Alih Aset Rp110,45 Triliun, Masa Kerja Satgas BLBI Lanjut Sampai 2025