Singapura menjadi Negeri terdekat Untuk Anda yang ingin Merasakan iPhone 15 lebih awal. Seperti diketahui, Indonesia sendiri belum Menyambut tanggal resmi Untuk penjualan Gadget tersebut.
Di Detail, membeli iPhone atau gadget Di luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Tetapi Pemakai diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar Gadget tersebut bisa Merasakan jaringan Di operator seluler Di Indonesia.
Dilansir Di laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Retribusi Negara Pertambahan Nasional (PPN), dan Retribusi Negara Penghasilan (PPh) Pasal 22 Perdagangan Masuk Negeri.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen Di nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen Di nilai Perdagangan Masuk Negeri. Sedangkan PPh pasa 22 Perdagangan Masuk Negeri dikenakan 10 persen Di nilai Perdagangan Masuk Negeri Untuk konsumen yang Memiliki NPWP, dan 20 Untuk yag tidak punya NPWP.
Kelompok juga bisa mengimput Prediksi biaya yang Akansegera mereka keluarkan Di menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi harga iPhone 15 varian 128 GB Di harga 799 Matauang Asing AS Di kurs 15,358 per Matauang Asing Di Jumat (22/9/2023).
Di situ kami Merasakan Prediksi pungutan sebesar Rp1.519.965 Untuk yang Memiliki NPWP Di rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan PPh (Rp505.124).
Sambil Untuk penumpang yang tidak Memiliki NPWP harus membayar PPh lebih tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jika ditotal, mereka yang tidak Memiliki NPWP harus membayar Disekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. Sebelumnya melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan Dari Pemakai. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berapa Retribusi Negara iPhone masuk Hingga Indonesia Di Singapura? Ini Hitungannya